JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua calon pimpinan KPK yang belum melaporkan harta kekayaan periode 2018.
Kedua capim tersebut berasal dari BUMN dan Polri.
Adapun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2018 harus dilakukan penyelenggara negara dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019.
"Yang tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak dua orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).
Baca juga: KPK: 14 Capim KPK dari Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Tepat Waktu
Di sisi lain, Febri menyebutkan, ada 14 penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periode 2018.
Mereka berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKB, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.
Adapun yang terlambat melaporkan LHKPN periodik atau bisa disebut baru melaporkan setelah 31 Maret 2019, lanjut Febri, ada enam penyelenggara negara.
Ia menyebutkan, enam penyelenggara negara tersebut sebelumnya bekerja di Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar Febri.
"Semestinya, semua pihak tidak menganggap isu LHKPN hanya aspek formalitas saja," kata dia.
Baca juga: Setengah Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Belum Serahkan LHKPN
KPK, lanjut dia, meminta Pansel Capim KPK untuk tidak abai dan berkompromi terhadap pelanggara sekecil apa pun dari penyelenggara negara capim KPK.
"Sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance. Apalagi, pada Pasal 29 UU KPK, pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas tinggi, dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Febri.
Pansel Capim KPK telah melalukan tes profile assesment kepada 40 capim KPK pada 8-9 Agustus 2019 lalu.
Rencananya, pansel akan mengumumkan capim yang lolos profile assesment pada 23 Agustus mendatang.
Adapun 40 capim KPK yang mengikuti tes profile assesment berasal dari latar belakang beragam.
Baca juga: Anggota Pansel Capim KPK: LHKPN Tak Bisa Jadi Alat Seleksi
Dari kalangan akademisi, ada Fontian Munzil, Nurul Ghufron, dan Suparman Marzuki.
Sementara itu, dari latar belakang Polri, antara lain Irjen Antam Novambar, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto, dan Irjen Dharma Pongrekun.
Ada pula nama mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, pensiunan jaksa Jasman Panjaitan, dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.
Adapun komisioner KPK yang juga melaksanakan profile assesment yakni Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.