JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI atau Polri mengungkapkan bahwa konten yang dinilai provokatif di media sosial terkait penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang sudah dihapus oleh pemilik akun.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, massa terprovokasi konten negatif tersebut sehingga berunjuk rasa yang berbuntut kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019).
"Untuk pengecekan hari ini, untuk isi konten video tersebut sudah dihapus pemilik akun tapi jejak digitalnya yang sudah viral akan sulit terhapus," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
"Kami masih menunggu proses profiling dan pendalaman yang menyebarkan konten tersebut," kata dia.
Baca juga: Rusuh Manokwari, Fadli Zon Minta Investigasi Dimulai dari Hal Ini...
Kendati demikian, polisi khususnya Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terhadap akun dan konten tersebut.
Menurut Dedi, konten-konten tersebut berisi berita bohong atau hoaks terkait penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya.
Salah satu hoaks tersebut mengungkapkan bahwa ada mahasiswa yang meninggal.
"Awal mulanya dari akun hoaks itu, akun-akun yang disebarkan ada yang bilang mahasiswa Papua meninggal dunia akibat kejadian tersebut, itu sudah kami stempel hoaks," tuturnya.
Baca juga: Wiranto Sebut Aksi di Papua Dipicu Pernyataan Negatif soal Insiden Pelecehan Bendera
Terkait penangkapan tersebut, awalnya, polisi menerima laporan mengenai perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua.
Kemudian, polisi memeriksa beberapa mahasiswa yang tinggal di asrama.
Karena tidak menemukan unsur pidana, kepolisian pun melepaskan mereka kembali. Proses itu merupakan proses yang wajar dalam hukum.