Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Wapres Kalla soal Konstitusi...

Kompas.com - 19/08/2019, 07:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan konstitusi di negeri ini menjadi perbincangan seiring munculnya rencana amandemen Undang-Undang Dasar (1945) dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya tentang konstitusi.

Kalla mengatakan, walaupun konstitusi Indonesia sudah diamandemen empat kali, tapi mukadimahnya sama sekali tidak pernah berubah.

"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Lalu apa yang tidak berubah dari konstitusi itu? Mukadimah-nya," kata Wapres Kalla.

Empat konstitusi yang dimaksud Kalla adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementera RI (1950-1957) dan amandemen UUD tahun 2001-2014.

Baca juga: Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...

Wapres Kalla mengatakan, mukadimah dari perubahan konstitusi empat kali itu tidak berubah karena itu merupakan dasar dan tujuan bernegara.

"Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah," ungkap Kalla.

Saat ini pun amandemen 1945 dapat dilakukan. Perubahan konstitusi bukan sesuatu yang tidak mungkin selama mukadimahnya tidak berubah.

"Karena empat konstitusi yang sudah kita lewati selama 74 tahun juga tidak berubah (mukadimah-nya)," kata dia.

Konstitusi yang Konsisten

Selain itu, Kalla menuturkan bahwa konstitusi bangsa Indonesia sudah konsisten sejak dulu. Keputusan yang singkat untuk membentuk konstitusi bangsa ini telah dijalankan dalam proses yang baik.

"Kalau kita lihat sejarah, konstitusi kita itu sesuatu yang sangat konsisten. Dari waktu ke waktu dan proses yang baik. Kita merdeka 17 Agustus. Besoknya konstitusi diremsikan," kata dia.

"Tapi prosesnya ke belakang sudah dibahas lama oleh BPUPKI sejak tanggal 7 Agustus. Jadi itu sudah dibahas," lanjut Kalla.

Baca juga: Fadli Zon: Wacana Amandemen UUD Jangan Jadi Kepentingan Sesaat

Ia menjelaskan, dasar konstitusi bangsa ini, yaitu Pancasila dibicarakan oleh para pendiri bangsa dua bulan sebelum Indonesia merdeka.

Dengan demikian, ada proses yang dilakukan sesuai tahapan untuk membentuk konstitusi negara ini. Mulai dari Pancasila pada bulan Juni, draf konstitusi pada 7 Agustus, merdeka 17 Agustus dan konstitusi yang diberlakukan pada 18 Agustus.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com