JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan konstitusi di negeri ini menjadi perbincangan seiring munculnya rencana amandemen Undang-Undang Dasar (1945) dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya tentang konstitusi.
Kalla mengatakan, walaupun konstitusi Indonesia sudah diamandemen empat kali, tapi mukadimahnya sama sekali tidak pernah berubah.
"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Lalu apa yang tidak berubah dari konstitusi itu? Mukadimah-nya," kata Wapres Kalla.
Empat konstitusi yang dimaksud Kalla adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementera RI (1950-1957) dan amandemen UUD tahun 2001-2014.
Baca juga: Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...
Wapres Kalla mengatakan, mukadimah dari perubahan konstitusi empat kali itu tidak berubah karena itu merupakan dasar dan tujuan bernegara.
"Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah," ungkap Kalla.
Saat ini pun amandemen 1945 dapat dilakukan. Perubahan konstitusi bukan sesuatu yang tidak mungkin selama mukadimahnya tidak berubah.
"Karena empat konstitusi yang sudah kita lewati selama 74 tahun juga tidak berubah (mukadimah-nya)," kata dia.
Konstitusi yang Konsisten
Selain itu, Kalla menuturkan bahwa konstitusi bangsa Indonesia sudah konsisten sejak dulu. Keputusan yang singkat untuk membentuk konstitusi bangsa ini telah dijalankan dalam proses yang baik.
"Kalau kita lihat sejarah, konstitusi kita itu sesuatu yang sangat konsisten. Dari waktu ke waktu dan proses yang baik. Kita merdeka 17 Agustus. Besoknya konstitusi diremsikan," kata dia.
"Tapi prosesnya ke belakang sudah dibahas lama oleh BPUPKI sejak tanggal 7 Agustus. Jadi itu sudah dibahas," lanjut Kalla.
Baca juga: Fadli Zon: Wacana Amandemen UUD Jangan Jadi Kepentingan Sesaat
Ia menjelaskan, dasar konstitusi bangsa ini, yaitu Pancasila dibicarakan oleh para pendiri bangsa dua bulan sebelum Indonesia merdeka.
Dengan demikian, ada proses yang dilakukan sesuai tahapan untuk membentuk konstitusi negara ini. Mulai dari Pancasila pada bulan Juni, draf konstitusi pada 7 Agustus, merdeka 17 Agustus dan konstitusi yang diberlakukan pada 18 Agustus.