Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Zaman Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian

Kompas.com - 18/08/2019, 14:37 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa, Indonesia mampu mewujudkan visi dan misinya.

Konstitusi dan negara adalah dua hal yang berkaitan. Lewat konstitusi, kekuasaan negara dapat dibatasi sehingga penyelenggaraannya tidak sewenang-wenang.

Dengan kata lain, konstitusi adalah hukum yang mengatur negara. Bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur seperti dipercaya publik selama ini.

Pasalnya, di dalam UUD 1945 pun terdapat jaminan terpenuhinya hak-hak manusia, realisasi kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.

"Maka dengan mengembalikan memori kita tentang arti UUD 1945, ini mengingatkan kita bahwa di dalamnya (UUD 1945) terdapat nafas bangsa Indonesia," kata Ketua Majelis Permusyawaratan, Zulkifli Hasan yang hadir pada peringatan Hari Konstitusional, di Komplek Parlemen MPR DPR DPD RI, Minggu (18/8/2019).

Zulkifli menambahkan, sebagai Rumah Kebangsaan, ini sudah menjadi tanggung jawab MPR untuk menginstitusionalisasikan UUD 1945 ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi konstitusi yang hidup sekaligus bekerja.

Adapun konstitusi yang hidup adalah mampu menjawab segala tantangan zaman. Sementara konstitusi yang bekerja, yaitu senantiasa dijadikan panduan untuk setiap pengambilan kebijakan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Secara alamiah, konstitusi berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Itulah mengapa UUD 1945 harus terus melakukan penyesuaian dengan zaman.

Maka dari itu, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR melakukan amandemen terbatas untuk konstitusi tersebut.

Sebenarnya, rencana amandemen terbatas konstitusi ini telah dilakukan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 silam yang kemudian direkomendasikan kepada periode 2014-2019.

Akan tetapi, diakui Zulkifli, rencana tesebut masih belum bisa diwujudkan. Sebab, menurutnya tak mudah untuk melakukan perubahan UUD.

Diterangkannya, sesuai pasal 37 UUD 1945 dan Tata Tertib (Tatib) MPR, perubahan tidak dapat dilakukan dalam enam bula sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

"Ya memang kalau mau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak semudah mengubah Undang-Undang (UU), dan harus disetujui oleh tiga per empat anggota MPR," tandasnya.

Oleh sebab itu, untuk dapat memujudkan amandemen yang isinya perubahan lima gagasan ini, Zulkifli merekomendasikannya kepada MPR periode mendatang, yaitu 2019-2024.

Adapun kelima gagasan tersebut terdiri dari penataan kewenangan MPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com