JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada penghujung berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8/2019).
"Pada akhir periode ini, DPR meminta pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM," ujar Bambang.
Baca juga: Jokowi Didesak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Ia mengatakan, Komisi Nasional (Komnas) HAM sebelumnya sudah menyatakan bahwa saat ini belum ada kemajuan signifikan terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
Aduan-aduan kasus pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti dan diawasi dengan ketat juga menjadi masalah lain yang harus diselesaikan pemerintah.
Selain itu, Bambang menitikberatkan pada persoalan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang juga belum selesai hingga saat ini.
"Demikian juga dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Tidak ada satupun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan 2014-2019," ujar Bambang.
Diketahui, beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Ragukan Komitmen Jokowi
Setidaknya, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertahan belum dapat dituntaskan.
Tujuh kasus itu, yakni Tragedi 1965, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989 dan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Ada pula peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penembakan Trisakti, Tragedi Semanggi I, dan Tragedi Semanggi II (1998-1999) serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000). Adapula kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.