JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, peraturan daerah yang berbelit-belit dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Hal ini demi meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat (16/8/2019).
"Peraturan daerah-peraturan daerah (Perda) yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Jokowi: Perbedaan Jangan Jadi Alasan Saling Benci dan Menghancurkan
Sebab, DPD punya andil penting dalam membangun desa dan daerah pinggiran.
Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPD memberi masukan kepada pemerintah terkait skema DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil) agar desentralisasi fiskal dapat memberi rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah.
DPD juga menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
Tidak hanya itu, DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah yang berkaitan dengan implementasi UU tentang desa.
"Kita berharap DPD bersama pemerintah terus bergerak membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kita Tak Boleh Alergi Kritik, Bagaimanapun Kerasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.