JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan dua dari empat pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE.
Keduanya yakni Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
Sementara itu, dua orang lainnya yang jadi tersangka masih diperiksa, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno.
"Yang telah dijatuhi hukuman disiplin adalah ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi). Keduanya sudah dibebastugaskan dari jabatan yang diemban, sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas
Sumiyati mengingatkan kepada jajaran Kemenkeu untuk tidak mencoba-coba melanggar atau mencederai integritas.
"Dan juga kepada semua wajib pajak, kami minta dukunganya untuk tidak menganggu integritas jajaran Kemenkeu," ucap dia.
Sumiyati menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan lantaran membuat malu institusi.
"Ibu Menteri Keuangan selalu menyampaikan pesan bahwa apabila masih ada oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya itu adalah suatu pengkhianatan. Tidak hanya memalukan pelaku, keluarganya namun juga institusi Kementerian Keuangan," ucap Sumiyati.
Dalam kasus ini, empat pegawai pajak diduga menerima suap dari komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM).
Suap ini diduga diberikan terkait pengaturan angka kewajiban bayar pajak PT WAE.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara pada Kasus Restitusi Pajak PT WAE
Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, empat pegawai pajak yang menjadi pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.