JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa KPK menuntut pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa I Adhi Purnomo dan terdakwa II Eko Triyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Cerita Ponselnya Pecah, Deputi IV Kemenpora Tak Menyangka Dibelikan yang Baru oleh Sekjen KONI
Menurut jaksa, hal yang meringankan keduanya adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif selama proses hukum dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI...
KONI sendiri mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Adhi dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.