JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, persoalan kosongnya posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI tak perlu sampai membuat pihaknya turun tangan.
Kendati demikian, ia mengaku sudah mengirim surat resmi kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat proses pemilihan.
"Tidak usah (Kemendagri turun tangan). Tapi kami sudah (kirim) surat resmi ke DPRD, Pak Gubernur untuk mempercepat proses. Tapi kan kewenangan pemilihan wagub pada partai pengusung," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Revisi Tatib dari Kemendagri Belum Diperbaiki Pansus, Pemilihan Wagub DKI Tak Kunjung Terlaksana
Ia mengatakan, keputusan siapa wagub yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu sangat bergantung dengan lobi-lobi partai politik di lingkup pimpinan dan anggota DPRD.
Bahkan, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah menyerahkan nama siapa yang akan mendampinginya ke DPRD.
"Kuncinya di DPRD dan pada lobi-lobi Pak Anies ke DPRD soal kapan mau diputuskan, itu bukan kewenangan Kemendagri," pungkas dia.
Baca juga: Ahmad Syaikhu Galau Pilih Jadi Wagub DKI atau Anggota DPR
Meskipun DPRD DKI Jakarta periode saat ini akan segera berakhir, akan tetapi Tjahjo menilai hal tersebut tidak menjadi masalah.
Menurut dia, walaupun para anggotanya berganti, akan tetapi lembaga DPRD itu sendiri tetap berjalan.
Seperti diketahui, sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Juli 2018 lalu, posisi Wagub DKI hingga saat ini belum terisi.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tak Mungkin Terlaksana karena Bertabrakan dengan Pembahasan APBD-P 2019
Dua nama pengganti Sandiaga Uno pun sudah diajukan oleh dua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra.
Namun proses itu berjalan alot di tangan DPRD DKI, rapimgab molor sebanyak tiga kali dan paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang direncanakan digelar pada 22 Juli 2019 lalu pun juga tak terlaksana.