JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih Joko Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan, Jumat (16/8/2019).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, ada sejumlah isu yang harus diperhatikan saat menyimak pidato Presiden terpilih.
Pertama, isu eksploitasi sumber daya alam di beberapa kampung. Isu ini masih terus bergulir dan dinilai belum ada titik terangnya.
"Mari kita bertanya kepada saudara-saudara kita di Ogan Ilir, Kendeng, Tumpang Pitu, Gunung Talang, Kulon Progo, Surokonto, Tamansari, Lakardowo, serta kampung-kampung lainnya," kata Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Jika Bappenas Oke, Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru Saat Pidato Kenegaraan
"Sepak terjang oligarki dengan dukungan penguasa mengikis habis sumber-sumber kehidupan dan daya dukung ruang di setiap kampungnya," sambungnya.
Karena besarnya eksploitasi sumber daya di beberapa desa, banyak penduduk setempat yang justru terusir dari kampungnya sendiri.
Hal ini terjadi pada penduduk yang tempat tinggalnya terdampak pembangunan infrastruktur.
Pada awalnya mereka menerima kompensasi ganti rugi, tapi, tahun-tahun selanjutnya, kompensasi tersebut habis dan mereka justru hidup sebagai buruh.
Baca juga: Ngobrolin Menteri Kabinet Baru Jokowi di Istana Merdeka
YLBHI juga menyoroti sejumlah peristiwa pencerman lingkungan yang terjadi di beberapa daerah.
Misalnya, peristiwa kabut asap akibat pembakaran hutan di Palangkaraya, Pontianak dan Pekanbaru.
Atau polusi udara di Jakarta yang kian parah, atau pencemaran laut akibat kebocoran sumur dan pipa minyak Pertamina yang terjadi di Laut Karawang hingga Kepulauan Seribu.
"Kabar terakhir pencemaran sudah dirasakan oleh warga di Kepulauan Seribu bahkan sampai di Bangka Belitung," ujar Arip.
Baca juga: Buka-bukaan Jokowi soal Kabinet Baru...
Tidak hanya itu, YLBHI juga mempertanyakan Presiden Jokowi yang begitu menggencarkan rencana investasi besar-besaran.
Sejumlah rancangan Undang-undang disiapkan untuk mendukung agenda tersebut. Misalnya RUU Mineral dan Batubara, RUU Pertanahan, hingga RUU Sumber Daya Air.
Tetapi, di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat dinilai tidak diperhatikan.
"Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan memudahkan mekanisme PHK serta mendorong hubungan industrial menjadi lebih fleksibel sesuai dengan selera pengusaha," kata Arip.
Oleh karenanya, YLBHI berharap, dalam pidato kenegaraannya besok, Jokowi dapat menyampaikan hal-hal yang lebih memperhatikan hak asasi manusia.