JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan pergantian pejabat di kementerian sangat jelas.
"Ini perintah sangat jelas di kabinet bahwa para menteri dilarang melakukan keputusan strategis dan pergantian personel pada level tertentu. Itu sudah perintah," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (14/8/2019).
Kendati demikian, Moeldoko memahami bahwa pergantian bisa saja dilakukan dalam kondisi darurat. Namun, hal itu harus terlebih dulu dibicarakan dengan Presiden.
"Kalau ada hal-hal yang sangat urgent, bisa dikomunikasikan kepada Presiden," kata Moeldoko.
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Menteri Berusia di Bawah 30 Tahun dalam Kabinet Baru
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan perintah tersebut pada saat rapat paripurna kabinet di Istana Negara pada Senin (5/8/2019).
Namun, tak lama setelah itu, Kementerian Perdagangan diketahui malah melantik tujuh orang pejabat tinggi madya setingkat eselon I.
Menanggapi hal ini, Moeldoko mengatakan bahwa pergantian atau rencana pergantian eselon 1 melalui proses panjang.
"Yang dijalankan Menteri Perdagangan sudah produk lama. Ngusulin pergantian eselon 1 kan berbulan-bulan," kata dia.
Dengan demikian, ujar dia, pelantikan ketujuh orang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
"Itu dari sidang TPA lama, tapi baru pelantikan," ucapnya.
Dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi memerintahkan menteri untuk tidak melakukan perombakan jabatan, termasuk di BUMN.
Menurut Moeldoko saat itu, larangan ini dikeluarkan karena pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan berakhir dalam waktu yang hanya sekitar dua bulan lagi.
Mantan Panglima TNI tersebut menyebut sisa waktu tersebut sebagai masa-masa kritis.
"Ini kan saat-saat kritis ya. (pemerintahan) relatif tinggal berapa bulan. Jadi, jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu saja sebenarnya," kata Moeldoko pada 6 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.