JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani berharap Presiden Joko Widodo bisa mewujudkan wacana pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional.
Hal ini sesuai janji Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin dalam debat Pilpres 2019 lalu.
Menurut Ismail, salah satu manfaat pembentukan badan tersebut adalah mencegah munculnya regulasi daerah yang berpotensi memunculkan praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas atau kelompok rentan.
Baca juga: Ketika Perempuan Melawan Relasi Kuasa dan Patriarki Melalui Legislasi
Hal itu disampaikan Ismail dalam diskusi bertajuk Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminatif di Indonesia di Ashley Hotel, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Saya kira janji ini harus ditagih. Itu adalah peluang terbaik melakukan dua hal sekaligus. Pertama, merespons produk hukum daerah diskriminatif yang existing. Kedua, mendesain sekaligus menjalankan peran pengawasan terintegrasi dan berkelanjutan atas regulasi daerah dan produk hukum lainnya," kata Ismail.
Ismail menyinggung kajian Setara Institute tahun 2017 yang mengidentifikasi 71 regulasi di daerah berpotensi memicu praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ia mengingatkan, jika regulasi daerah semacam itu cenderung dibiarkan, berisiko dijadikan sebagai legitimasi untuk melakukan praktik intoleransi, diskriminasi dan kekerasan.
Alhasil, kata dia, kelompok minoritas atau rentan bisa kehilangan hak atas penegakan hukum yang adil, kesulitan mengakses layanan publik, alienasi sosial, kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah hingga aksi kekerasan terhadap mereka.
"Rekomendasi kami, untuk membentuk badan ini, Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan-kewenangan eksekutif yang tersebar di kementerian dan pemerintah provinsi sebagai tugas pokok Badan baru," ujar Ismail.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Ide Jokowi soal Pusat Legislasi Nasional
Dalam jangka menengah penguatan kewenangan badan ini bisa dilakukan dengan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.