Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Juta Dollar AS Siap Diberikan ke Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat 737 Max 8

Kompas.com - 13/08/2019, 10:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Boeing akan menggelontorkan 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 714,39 miliar kepada ahli waris dari 346 korban jatuhnya pesawat 737 Max 8 milik Lion Air dan Ethiopian Airlines.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing.

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi," ujar Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa dana bantuan sebesar 50 juta dollar AS akan dibagikan kepada 346 ahli waris.

Baca juga: Menyoal Kompensasi Keluarga Penumpang Korban Lion Air JT 610

Mereka terdiri dari 189 WNI dan 157 warga Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 Dollar AS.

Pihak Boeing juga telah menunjuk Kenneth Feinberg dan Camille Biros sebagai pengacara dalam pembagian santunan tersebut.

Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk memperoleh dana itu, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani release and discharge," demikian pernyataan Mahendra Siregar.

Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.

Baca juga: Santunan Belum Dibayar, Keluarga Korban JT 610 Meminta Pemerintah Turun Tangan

Untuk mendapatkan dana bantuan, penerima harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum di negara masing-masing.

Dana dapat diterima langsung oleh ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk oleh Boeing. Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara.

Jika penerimaan diwakilkan oleh pengacara ahli waris, Boeing mensyaratkan adanya persyaratan antara pengacara dan ahli waris. Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com