Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Kompas.com - 13/08/2019, 10:37 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Ada satu dokumen penting yang sering luput dari perhatian konsumen saat membeli kendaraan bermotor baru. 

Dokumen itu yang jelas bukan BPKB, STNK, faktur tanda pembelian dan buku petunjuk servis. Namun adalah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Ya, dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ternyata sangatlah penting bagi konsumen kendaraan bermotor. Kok bisa?

Pasalnya, selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK, SRUT juga menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan. 

“Walaupun SRUT itu hanya selembar kertas, di dalamnya ada spesifikasi teknis yang harus diketahui konsumen. Ibaratnya tanda lahirnya sebuah kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Baca juga: Isuzu Gandeng Kemenhub Sosialisasikan SRUT

Lebih lanjut Sigit mengatakan ketidaktahuan akan pentingnya SRUT saat ini lebih banyak pada segmen konsumen kendaraan penumpang. Sementara itu, konsumen kendaraan niaga sebagian sudah memiliki kesadaran untuk meminta SRUT dari dealer.

Ini terjadi karena kendaraan niaga yang secara regulasi tergolong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) memerlukan dokumen tersebut saat pengujian berkala (KIR).

“Untuk konsumen kendaraan penumpang kalau beli kendaraan baru tahunya hanya perlu faktur saja. Padahal sebelum faktur terbit, SRUT dulu yang terbit. Oleh sebab itu saat ini kami sosialisasikan,” kata Sigit. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.

Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian PerhubunganDok. Humas Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan

Proses pengujian

Adapun proses pengujian SRUT dimulai sejak dari hulu, dengan pengujian prototype kendaraan yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia. Pengujian dilakukan di fasilitas pengujian milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra mengatakan, setiap prototype sebuah kendaraan sebelum diproduksi atau diimpor Agen Pemegang Merek (APM) secara massal harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses uji tipe di BPLJSKB.

Pada fasilitas BPLJSKB prototype kendaraan akan melalui uji konstruksi, dimensi, lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, sabuk keselamatan, hingga uji emisi.

Jika lulus uji tipe, prototype kendaraan tersebut akan memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT). Namun, bila salah satu syarat tidak lulus uji, pihak APM memiliki satu kali kesempatan lagi untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji dan mengajukan kembali permintaan pengujian.

Baca juga: Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

“Setelah dapat SUT barulah APM, baik produsen atau importir, bisa memproduksi atau mengimpor tipe kendaraan tersebut secara massal,” ujar Dewanto.

Perlu diketahui, setiap unit kendaraan yang diproduksi harus sesuai spesifikasinya berdasarkan prototype yang sudah memperoleh SUT. Kesesuaian tersebut dibuktikan dengan SRUT.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com