Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Mengingat Lagi Alasan Perlunya Amandemen

Kompas.com - 13/08/2019, 08:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD '45 mengemuka, serta menuai pro dan kontra.

Tidak hanya sekadar amandemen UUD '45, tetapi wacana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga turut disinggung untuk dihidupkan kembali.

Akan tetapi, sejumlah tokoh justru menginginkan UUD 1945 kembali ke naskah aslinya yang sesuai dengan amanat proklamasi. Terlebih, saat ini tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dimilai tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Putri Pertama Proklamator Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, menjadi salah satu tokoh yang menginginkan agar Indonesia kembali ke UUD 1945 saat sebelum diamandemen.

Dengan kembali ke UUD '45 ke masa dulu, kata dia, maka fungsi MPR akan kembali juga seperti dulu.

Baca juga: Sambil Menahan Tangis, Rachmawati Soekarnoputri Minta RI Kembali ke UUD 1945

Ia mengatakan, saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen juga dilakukan saat Megawati Soekarnoputri, kakak Rachmawati, berkuasa sebagai Presiden.

Hal tersebut menyebabkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kehilangan superioritasnya sehingga berjalan seperti tak memiliki kuasa.

"MPR saat ini ibarat macan ompong karena setelah UUD 1945 diamandemen pada 2001, fungsi MPR sudah berubah total," kata Rachmawati di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Dia bukan lembaga tertinggi negara lagi dan bahkan dalam tupoksi (tugas, pokok, fungsi) MPR sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Rachmawati menilai, ketua MPR yang nantinya terpilih diharapkan bisa membawa kedudukan MPR kembali seperti yang tercantum dalam naskah asli UUD 1945. Dengan demikian, MPR bisa menjadi lembaga tertinggi negara.

"Sekarang kita bingung, MPR ini sekarang lembaga tinggi negara, bukan?" kata dia.

Ia mencontohkan, berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen, MPR bisa membuat ketetapan atau TAP MPR, serta menetapkan GBHN. Namun saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh MPR.

"Sekarang sudah tidak jelas kriteria MPR ini dalam bentuk ketatanegaraan kita. Apakah sistemnya dwikameral, trikameral, atau monokameral. Karena MPR sekarang boleh dikatakan dibilang joint session tidak jelas ya, di sini juga ada DPR, DPD, dan masing-masing seperti sejajar," ucap Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Baca juga: Fungsi MPR Jadi Alasan Rachmawati Minta RI Kembali ke UUD 1945

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com