Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapkan Saksi, KPK Minta Sidang Praperadilan Bank Century Ditunda

Kompas.com - 12/08/2019, 22:43 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak KPK meminta sidang praperadilan terkait Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama tiga pekan ke depan.

Akibat permintaan itu, sidang yang digelar Senin (12/8/2019) siang, ditunda.

"KPK mengirim surat karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu jawaban koordinasi pada saksi atau ahli, minta penundaan tiga minggu," ujar hakim tunggal Haruno Patriadi.

Hakim Haruno juga mengabulkan penundaan sidang itu karena termohon lain dalam perkara itu tidak hadir, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Bank Century, KPK Sudah Mintai Keterangan 36 Orang

Selain itu, hakim juga meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon sidang praperadilan untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Hakim Haruna memutuskan, sidang akan kembali dilaksanakan pada 2 September 2019 mendatang.

Gara-gara Mandek

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan bahwa permohonan praperadilan itu kembali diajukan karena KPK dinilai tidak memiliki progres dalam menginvestigasi kasus Bank Century.

Padahal, dalam praperadilan yang diajukan MAKI di tahun 2018, hakim mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century

Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Inti permohonannya, karena sampai sekarang dari putusan nomor 24 praperadilan kemarin (tahun 2018) kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu kan," ungkap dia.

"Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja sampai sekarang," sambung dia.

Apabila KPK memang tidak mampu menyelidiki kasus tersebut, MAKI pun meminta agar KPK melimpahkan kasus tersebut kepada Polri atau kejaksaan.

"KPK ini kan enggak ada wewenang SP3. Jadi kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu, biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," ujar Rizki.

 

Kompas TV Seusai memberi keterangan terkait kasus Bank Century, Mantan Wakil Presiden Boediono enggan menanggapi kasus hukum Bank Century. Apa saja yang digali KPK dari mantan Wakil Presiden Boediono atas kasus Century? Saat ini KompasTV akan langsung menanyakan pada juru bicara KPK Febri Diansyah.<strong> </strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com