JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak KPK meminta sidang praperadilan terkait Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama tiga pekan ke depan.
Akibat permintaan itu, sidang yang digelar Senin (12/8/2019) siang, ditunda.
"KPK mengirim surat karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu jawaban koordinasi pada saksi atau ahli, minta penundaan tiga minggu," ujar hakim tunggal Haruno Patriadi.
Hakim Haruno juga mengabulkan penundaan sidang itu karena termohon lain dalam perkara itu tidak hadir, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Bank Century, KPK Sudah Mintai Keterangan 36 Orang
Selain itu, hakim juga meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon sidang praperadilan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Hakim Haruna memutuskan, sidang akan kembali dilaksanakan pada 2 September 2019 mendatang.
Gara-gara Mandek
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan bahwa permohonan praperadilan itu kembali diajukan karena KPK dinilai tidak memiliki progres dalam menginvestigasi kasus Bank Century.
Padahal, dalam praperadilan yang diajukan MAKI di tahun 2018, hakim mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Baca juga: KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century
Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Inti permohonannya, karena sampai sekarang dari putusan nomor 24 praperadilan kemarin (tahun 2018) kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu kan," ungkap dia.
"Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja sampai sekarang," sambung dia.
Apabila KPK memang tidak mampu menyelidiki kasus tersebut, MAKI pun meminta agar KPK melimpahkan kasus tersebut kepada Polri atau kejaksaan.
"KPK ini kan enggak ada wewenang SP3. Jadi kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu, biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," ujar Rizki.