JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendapatkan beberapa temuan tambahan terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, temuan tambahan tersebut, yaitu adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel KPI.
"Ketidakkonsistenan itu ada di penandatanganan SK anggota pansel oleh Kominfo RI, jumlah anggota pansel yang berjumlah 15 orang, dan penyerahan nama calon anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad, bukan ranking," kata Adrianus dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi
Kemudian, lanjut Adrianus, Pansel KPI mengakui bahwa tidak ada petunjuk teknis maupun aturan turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai landasan proses seleksi.
Ia menambahkan, Pansel KPI juga mengakui bahwa tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.
"Tidak ada parameter guna mengelaborasi kriteria berintergritas bagi calon anggota KPI," ucap Adrianus.
Namun demikian, kata Adrianus, temuan tambahan tersebut tidak termasuk dalam maladministrasi yang dilakukan oleh Pansel KPI. Temuan itu kini sifatnya masih dugaan sementara.
Diketahui, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, Pansel telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.
"Terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI periode 2019-2022 dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Adrianus.
Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi
Ia menjelaskan, tindakan maladministrasi yang dilanggar yaitu, tidak adanya petunjuk teknis atau prosedur operasional standar mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI, tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan oleh masyarakat atau stakeholder, yaitu KPK dan PPATK.
Kemudian, tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya dan tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang mamadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.
"Lalu juga tidak adanya mekanisme untuk mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh Pansel dalam rapat pleno pasca dilakukanya tes wawancara. Adapun hasil rapat pansel itu dilakukan 5 Maret 2019," ujar Adrianus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.