JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan PDI Perjuangan atas sengketa hasil pemilu legislatif.
"Pemungutan suara ulang sedang dirancang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Ini Daftar 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 yang Ditetapkan KPU
Ilham mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun jadwal dan tahapan PSU.
Sebab, pelaksanaan PSU tidak hanya terkait pemungutan suara, tetapi juga harus diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Tahapan-tahapan inilah yang tengah dirancang oleh KPU.
Baca juga: KPU Tetapkan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Selesai Pemungutan Suara Ulang
Ilham menyebut, pihaknya tak kesulitan untuk menyiapkan logistik untuk PSU. Sebab, surat suara hingga bilik suara, seluruhnya sudah disiapkan.
"Logistik sudah ada, dari awal kami menyiapkan surat suara untuk PSU," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Paling Lambat 15 Agustus
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Sigi.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
Mahkamah juga memerintahkan KPU melakukan penetapan suara hasil pemungutan suara ulang sebagai hasil resmi pemilu legislatif DPRD Kabupaten Sigi.