JAKARTA, KOMPAS.com - Nuansa merah putih mulai terlihat menjelang perayaan 17 Agustus, Hari Kemerdekaan ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).
Ornamen merah-putih terlihat terpasang. Bendera merah-putih biasanya juga terpancang di depan rumah, perkantoran, dan gedung-gedung.
Tahukah Anda, ternyata ada aturan soal penggunaan bendera Merah Putih.
Aturan yang mengaturnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab II bagian kedua Pasal 7 ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara.
Selengkapnya, simak infografik berikut ini!