Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 60 Orang dan 1 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Kompas.com - 12/08/2019, 16:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 60 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Kemudian, kata Dedi, sebanyak 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Rinciannya, 13 kasus di Polda Riau, 2 kasus di Polda Kalbar, dan 1 kasus di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara, sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Periksa 15 Saksi

Di sisi lain, polisi baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla yaitu PT SSS.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 terkait karhutla di Riau, Sumatera.

Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.

Polisi pun telah memeriksa 15 orang yang terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS.

Dedi mengatakan, polisi mendalami letak kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut. Misalnya, pada SOP atau kelalaian karyawan.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Riau

Nantinya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kebakaran tersebut.

"Kalau misalnya memang terbukti ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab untuk mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi lainnya apabila telah terbukti bersalah oleh pengadilan.

Baca juga: Gubernur Kalbar Panggil 100 Perusahaan Sawit Ingatkan soal Karhutla

Selain pidana, sanksi lain bagi perusahaan dapat berupa administrasi, misalnya pencabutan izin.

"Sanksi administrasi misalnya, luas areal yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh gubernur. Kembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," ujar Dedi.

Kompas TV Satu helikopter milik BNPB dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan di Kabupaten Aceh Barat. Petugas gabung terpaksa melakukan pemadaman lewat udara dengan <em>water bombing</em> untuk memadamkan api di titik yang sulit dijangkau. Penyiraman air dengan menggunakan helikopter untuk memadakan kebakaran hutan dilakukan selama 3 jam. Beberapa titik kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat sehingga harus menggunakan <em>water bombing</em> di antaranya di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Meureubo. Selain menggunakan <em>water bombing</em> pemadaman melalui jalur darat pun terus dilakukan terutama di di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga. Meski sudah sedikit berkurang hingga saat ini Kabupaten Aceh Barat masih ditetapkan darurat asap. #KebakaranHutanAceh #WaterBombing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com