JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Kuasa Hukum tersangka, Sutra Dewi mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ini adalah sidang perdana terhadap tersangka dewasa dalam perkara kerusuhan pasca Pilpres 2019 tersebut.
Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu tersangka anak terkait kerusuhan itu.
"Iya hari ini perdana sidang orang dewasa di mulai, sebelumnya kan anak-anak," ujar Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Sidang Kilat Bebasnya Dua Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Berdasarkan data perkara pengadilan, 48 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum.
Kasus 48 tersangka ini terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pembacaan dakwaan kasus kerusuhan dijadwalkan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga pukul 11.53 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
Baca juga: Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
Adapun sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.
Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.
Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.
"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," ungkap Argo.
Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah dikoreksi, sebelumnya dituliskan 44 tersangka. Yang benar 48 tersangka.