JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan untuk seluruh gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019, Jumat (8/8/2019).
Totalnya, sebanyak 260 gugatan dibacakan putusannya dalam sidang yang digelar selama empat hari pada 6-9 Agustus 2019.
Dari ratusan gugatan itu, hanya 12 yang dikabulkan.
Sisanya, 106 perkara ditolak, 99 tidak dapat diterima, 33 gugur, dan 10 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Atas perkara yang dikabulkan, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sejumlah tindak lanjut. Mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, hingga penyandingan data penghitungan suara.
Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik
Sementara itu, untuk gugatan yang ditolak, tidak dapat diterima, atau gugur, Mahkamah berpendapat bahwa sejumlah gugatan tak dapat dibuktikan dalilnya, sejumlah gugatan lain tak memenuhi syarat formil, dan gugatan lainnya dimohonkan melewati batas waktu.
Atas diselesaikannya sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif ini, Mahkamah telah menuntaskan seluruh pemeriksaan perkara pileg 2019.
Seluruh rangkaian sidang diselesaikan selama 30 hari, terhitung sejak 9 Juli 2019.
Sebelum sampai ke tahapan sidang pembacaan putusan, Mahkamah sudah menggelar sejumlah persidangan dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, mendengar jawaban termohon dan pihak terkait, serta pemeriksaan saksi dan ahli.
Setelah ini, KPU akan melanjutkan tahapan pemilu legislatif paling akhir, yaitu melaksanakan perintah putusan MK atas gugatan yang dikabulkan dan menetapkan perolehan kursi partai politik serta calon terpilih bagi gugatan yang tak dikabulkan.
"Kita akan rapat pleno menyusun kapan kita akan menetapkan perolehan kursi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.