Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Beri Sanksi 60 Kader yang Tak Tertib Selama Kongres di Bali

Kompas.com - 09/08/2019, 19:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SANUR, KOMPAS.com - Sebanyak 60 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diberi sanksi karena dianggap tidak tertib selama mengikuti Kongres V PDI-P yang digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach.

Ketua DPD PDI-P Bali I Wayan Koster mengatakan, kader-kader yang disanksi melanggar tata tertib karena tidak mengikuti jadwal kongres.

"Iya betul ada sekitar 60 orang yang tidak disiplin ikuti jadwal acara kongres, baik sidang komisi maupun sidang paripurna," kata Koster kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Aksi Prabowo di Kongres PDI-P, dari Kursi Spesial hingga Kena Pukul

Koster menyampaikan, ada tiga dari 60 orang di atas yang mendapat sanksi berat berupa pembebastugasan dari jabatan di DPC karena ketiganya mengenakan kartu identitas yang bukan miliknya.

Koster mengatakan, PDI-P memberi sanksi tegas untuk membentuk kader-kader yang disiplin dan tertib.

"Supaya jadi kader disiplin dan tertib dalam jalankan tugas-tugas kepartaian. Ini kan kongres datang ke Bali. Sesuai arahan ketum itu sudah disampaikan saat malam budaya, tidak boleh pergi tinggalkan acara kongres," ujar Koster.

Koster menyebut, peristiwa serupa juga terjadi dalam kongres sebelumnya. Namun, saat itu sanksi yang diberikan tidak sampai kepada pembebastugasan dari jabatan DPC.

Baca juga: Sentilan-sentilan Megawati dalam Pidato Politik Kongres PDI-P di Bali

Kongres V PDI-P digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, sejak Kamis (8/8/2019) kemarin hingga Sabtu (10/8/2019) besok.

Kongres ini membagi pesertanya ke dalam lima komisi yang mempunyai bidang pembahasan masing-masing.

Hasil pembahasan di tingkat komisi kemudian dibahas dalam sidang paripurna yang mesti diikuti seluruh peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com