JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan kajian mengenai kriteria kabinet ideal bagi Presiden terpilih Joko Widodo di periode kedua.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo Wahyu Utomo mengatakan, sejumlah praktisi dan akademisi merumuskan kriteria kabinet jilid II dan menamakannya dengan kabinet agile, yang berarti gesit dan lincah.
Karakteristik tersebut dianggap tepat untuk dimiliki para pembantu Jokowi di periode kedua karena tantangan global yang semakin besar.
“Menurut kami, kabinet agile itu kabinet yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman untuk mencapai tujuan bangsa dan negara,” ujar Tri di kantor LAN di Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Peneliti: Kalau Susi Tak Jadi Menteri Lagi, Banyak yang Patah Hati
LAN mencatat, ada enam kriteria yang bisa menjadi bekal menghadapi berbagai tantangan tersebut, yakni ideologi, strategi, struktur, proses, teknologi, dan sumber daya manusia.
Ideologi merupakan panutan utama dalam berbangsa dan bernegara.
Seiring perkembangan dunia yang pesat, kemudahan akses informasi yang tak terbendung harus tersaring oleh ideologi Pancasila.
Baca juga: Publik Diminta Beri Waktu untuk Jokowi Susun Kabinet 2019-2024
Ideologi ini haruslah ditanamkan pada setiap karakter lembaga maupun masyarakat Indoneisa, termasuk para menteri.
Kedua, individu tersebut harus mengatur langkah untuk mencapai target kementerian yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta program dan anggaran.
“Menteri tersebut harus memperhatikan kinerja lembaga dan dinamika lingkungan strategis dan globalisasi,” kata Tri.
Baca juga: Jatah Menteri dan Sejumlah Parpol yang Sampaikan Harapannya...
Selain itu, struktur juga harus diperhatikan sebagai protret realisasi kementerian. Artinya, komunikasi antarlini harus jelas agar unit tersebut menjadi tim kerja yang tangguh.
LAN menekankan, kementerian harus menghindari potensi tumpang tindih antarkementerian atau lembaga serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas kelembagaan.
Kriteria berikutnya, yakni proses yang merupakan langkah nyata bagaimana kementerian tersebut berjalan.
Baca juga: Jokowi Dinilai Butuh Menteri yang Lincah
Kementerian harus mengacu pada 46 urusan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 39 tahun 20098 tentang Kementerian Negara.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu syarat menteri yang lincah.