JAKARTA, KOMPAS.com - Tim teknis kasus Novel Baswedan bentukan Polri mengadakan rapat minimal satu kali dalam seminggu.
"Kita akan rapat itu satu minggu paling sedikit satu kali, hari Jumat. Kalau ada perlu (Jumat) ya Selasa, kemarin kan Selasa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Terkait rapat kemarin yang dimaksud, Iqbal merujuk pada rapat perdana yang diselenggarakan tim teknis kasus Novel pada Selasa (6/8/2019) kemarin.
Baca juga: Polri: Tim Teknis Novel Baswedan Sudah Cek Ulang TKP
Menurut Iqbal, rapat pada hari Selasa kemarin bertujuan untuk menyamakan strategi dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Kira menyamakan strategi, persepsi," katanya.
Ia mengungkapkan, tim teknis sudah turun ke lapangan untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah juga mengeksplor kembali tempat kejadian perkara, TKP, karena TKP itu adalah hal yang paling penting, berkali-kali harus dieksplor," ungkapnya.
Baca juga: Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Selenggarakan Rapat Awal
Selain itu, mereka akan kembali mendalami para saksi, rekaman kamera CCTV, dan sketsa wajah terduga pelaku yang pernah dirilis kepada publik saat investigasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Iqbal mengatakan, untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku dari skesta wajah maupun rekaman kamera CCTV, polisi akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri dan Inafis.
"Dari CCTV itu kita petakan, sketsa wajah yang sudah pernah dirilis ke masyarakat juga kita akan kembali analisa, cocokkan," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri
Tim teknis bentukan Polri yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).
Baca juga: Kuasa Hukum Novel: Tim Teknis yang Dibentuk Enggak Ada Bedanya dengan Tim Polda
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.