JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan senilai ratusan miliar rupiah atas prusahaan luar negeri melalui peretasan surat elektronik atau email.
Lima orang pelaku yang seluruhnya warga negara Indonesia telah ditangkap. Adapun, dua lainnya di mana seorang di antaranya warga negara asing masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri dan Interpol.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan hasil audit perusahaan yang berdomisili di Yunani atas nama OPAP Investment Limited.
Perusahaan itu menemukan adanya transaksi keuangan janggal pada salah satu perusahan rekanan di Ceko.
"Setelah melakukan audit, diketahui ada transaksi mencurigakan, yaitu pembayaran sebesar 4,9 juta Euro pada 16 mei 2019 dan yang kedua pembayaran 2 juta Euro pada 23 Mei 2019," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian siber Yunani.
Baca juga: Cegah Potensi Serangan Siber, Ini yang Jadi PR Pemerintah
Berdasarkan penyelidikan kepolisian Yunani, ditemukan fakta bahwa transfer uang itu dilakukan atas perintah surat elektronik bendahara perusahaan bernama Zisimos Papaioannou.
Usai ditelusuri lebih lanjut, ditemukan fakta baru, yakni akun surat elektronik Zisimos telah diretas.
Peretas seolah-olah Zisimos mengatasnamakan OPAP Investment Limited menginstruksikan salah satu perusahaan rekanan di Ceko mentransfer uang dengan total 6,9 juta Euro atau setara dengan Rp 113 miliar ke rekening dengan nama yang sama, yakni OPAP Investment Limited.
Rupanya, rekening tujuan itu adalah bank di Indonesia dengan nama sama. Hanya saja, tertulis bahwa OPAP Investment Limited gadungan itu berbentuk CV.
"Jadi, peretas atau hacker mempelajari isi yang ada di email bendahara tadi sebelumnya," tutur dia.
Transfer pun dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa perintah itu sebenarnya bukan datang dari OPAP Investment Limited.
Kepolisian Yunani kemudian berkoordinasi dengan Interpol dan Bareksrim Polri demi menindaklanjuti kasus ini.
Tim Siber Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan dengan pola khusus.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan menemukan IP address (pelaku), penyidik kami mengikiuti uang atau istilahnya follow the money yang ada di Indonesia, sehingga ya kami berhasil menangkap lima orang tersangka," kata Rickynaldo.
Baca juga: 4 Tahun Jokowi-JK, Wiranto Sebut Kejahatan Siber Menurun