JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar divonis 6 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mewajibkan Nazar membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kasatker Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kendati demikian, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6,45 miliar.
Pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33.000 dollar AS yang disita saat penyidikan.
Selain itu, dikurangi lagi dengan uang yang dititipkan yang bersangkutan atau disetor pihak lain ke rekening KPK sekitar Rp 1,8 miliar dan Rp 660 juta.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa dapat merusak kualitas proyek pemerintah.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang.
Baca juga: Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa...
Terdakwa telah menyerahkan sebagian uang yang diterimanya. Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang lunggung keluarga.
Hakim memandang Nazar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Pemberian uang itu karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Uang itu terkait urusan proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.
Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp 16,480 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.