JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai wacana memangkas gaji karyawan PLN untuk membayar ganti rugi akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) tidak adil untuk dilakukan.
"Saya sih tidak fair, harus dilihat ini siapa yang bertanggung jawab," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Fadli mengatakan, harus ada langkah-langkah yang profesional untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan. Ia mengatakan, PLN bisa mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya
"Masak karyawan jadi korban, siapa yang tanggung jawab? Kalau misalnya udah ada aturan kompensasi di UU, aturan itu yang dimainkan," ujarnya.
Fadli mengatakan, kerugian materil akibat pemadaman listrik secara massal sangat besar.
Ia mencontohkan, kerugian yang dialami para pengusaha ikan koi dan terhambatnya transaksi jual-beli online.
Baca juga: Soal Wacana Potong Gaji Karyawan PLN, Pemerintah Dinilai Juga Harus Ikut Tanggung Jawab
Oleh karena itu, Fadli mengimbau PT PLN Persero memberikan kompensasi yang adil.
Apabila diganti dengan listrik, maka harus disesuaikan dengan jumlah kerugian setiap pelanggan.
"Sehingga mereka yang dirugikan merasa ada perlakuan adil. Kalau pun itu harus diganti dengan listrik, ya harus memadai dong, bukan hanya abonemen 10 atau 15 persen sesuai dengan jumlah kerugiannya berapa lama gitu," pungkasnya.
Baca juga: Bukan Potong Gaji, PLN Harusnya Pakai Dana Cadangan Untuk Kompensasi
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.