JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang hari kedua putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (7/8/2019).
Hari ini, Mahkamah akan membacakan putusan atas 72 perkara.
"Pagi ini sidang pengucapan putusan untuk 25 perkara (di sesi pertama)," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: 67 Gugatan Pileg 2019 Diputuskan MK, Hanya 3 yang Dikabulkan Sebagaian
Mahkamah membagi sidang menjadi tiga sesi. Sidang sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB, dan sesi terakhir dimulai pukul 16.00 WIB.
Adapun 72 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-72 perkara itu meliputi 18 Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Revisi Suara Pileg di Bintan
Pada sidang pembacaan putusan hari pertama Selasa (6/8/2019) kemarin, MK telah memutuskan 67 perkara.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 perkara yang dikabulkan dan sisanya ditolak. Sidang akan dilanjutkan selama dua hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.