JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa blackout atau listrik padam serentak di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Minggu (4/8/2019), menyebabkan PT PLN merugi hingga Rp 839,88 miliar.
Kerugian itu akibat kompensasi yang harus dibayarkan PLN terhadap 21,9 juta pelanggan yang terdampak gangguan.
Untuk menutup kerugian itu, ada wacana penghematan di internal PLN.
Penghematan itu berupa pemotongan gaji karyawan dan direksi.
Langkah ini dipilih karena PLN tidak mungkin mengandalkan kucuran dana APBN dari pemerintah untuk mengatasinya.
Baca juga: Bukan Potong Gaji, PLN Harusnya Pakai Dana Cadangan Untuk Kompensasi
Hal ini dikatakan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan.
“Enak saja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” kata Djoko seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Menanggapi hal itu, pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.
“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) malam.
Baca juga: [POPULER MONEY] PLN Potong Gaji Karyawan | Yuan Melemah di Level Terendah
Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini, misalnya penolakan karyawan.
“Oleh sebab itu, kalau nanti karyawan mau nuntut, bisa saja nuntut ke luar. ‘Wah kami kan hanya menjalankan perintah atasan. Atasannya mendapat intervensi dari luar, kok kami jadi korban’, misalnya,” kata dia.
Marwan menilai, blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 terjadi tidak hanya karena kesalahan teknis pegawai PLN di lapangan.
“Sebetulnya kan kejadian kemarin tidak bisa 100 persen ditimpakan ke karyawan. Ada kontribusi manajemen PLN, ada kontribusi pemerintah juga,” ucap Marwan.
Secara singkat, Marwan menjelaskan, blackout terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah, mulai dari larangan menaikkan tarif listrik dan mewajibkan PLN untuk menerima pasokan listrik swasta dengan skema take or pay.
Kebijakan ini kemudian melahirkan beban bagi PLN karena tidak diimbangi dengan subsidi yang memadai.
Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?