Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Polisi Ungkap Hasil Asesmen untuk Rehabilitasi Nunung

Kompas.com - 06/08/2019, 20:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Nunung.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, hasil asesmen akan diuungkapkan kepada publik pada Rabu (6/8/2019) besok.

"Kami sudah terima memang dari BNN DKI. Besok kami akan sampaikan hasilnya," kata Argo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Kasus Sabu Nunung, Polisi Tambah Daftar Tersangka yang Buron

Selain mengenai hasil asesmen, pihaknya juga akan mengungkapkan perkembangan kasus, termasuk peran dari terduga pelaku lainnya.

"Yang terpenting untuk yang meletakan di tiang listrik itu yang DPO, yang inisial K sudah kami lakukan penangkapan juga ya dan kemudian juga barang buktinya ada perkembangan, besok akan kita sampaikan," ujar Argo.

"Kasus ini tidak hanya berhenti di kemarin tapi ada pengembangan lebih lanjut," lanjut dia.

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Kasus Nunung, Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Peredaran Sabu

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Nunung menjalani asesmen berupa tes rambut, tes darah, dan urine, Senin (22/7/2019).

Belakangan, polisi juga meringkus seorang berinisial K di sebuah indekos di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). K diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diberikan kepada Nunung.

K ditangkap bersama empat lainnya, masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Seluruhnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

 

Kompas TV Setelah hampir sepekan, akhirnya 5 tersangka pemasok sabu terhadap komedian Nunung, akhirnya dapat diringkus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> Kelima tersangka ini diamankan pada 3 dan 4 Agustus lalu di 3 lokasi berbeda di Wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> <br /> Dari 3 lokasi berbeda itu pula, pihak kepolisian mendapati tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.<br /> Hingga kini, sebanyak 10 orang tersangka, pengedar dan pengguna, telah diamankan pihak kepolisian, termasuk komedian nunung beserta suaminya. #NununDitangkap #NunungNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com