JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik keras PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) atas pemadaman listrik massal di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019).
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melakukan revitalisasi di internal PT PLN Persero dan melakukan investigasi terkait pemadaman listrik tersebut.
Bahkan, kata Bambang, pemerintah bisa mengganti direksi PT PLN Persero dengan sosok yang lebih mempuni.
"Kalau memang ada hal urgent untuk misalkan pergantian direksi, ganti sama yang mampu dan mempuni," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Kronologi Blackout: Dari Mati Lampu, Jokowi Marah, hingga Janji PLN
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemadaman listrik massal mencoreng citra dan kredibilitas pemerintah.
Fadli meminta Direksi PT PLN Persero bertanggung jawab atas pemadaman listrik massal tersebut.
"Pemadaman listrik secara massal ini tak bisa disebut sebagai kecelakaan biasa, karena menjadi perhatian dunia sehingga merusak citra dan kredibilitas pemerintah. Masak urus listrik aja enggak becus," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI Fahri Hamzah meminta PLN menjelaskan secara jujur penyebab pemadaman massal yang telah terjadi berjam-jam.
Fahri menyarankan PT PLN Persero untuk memperbaiki dan mengevaluasi kekurangan sistem kelistrikan Indonesia.
Pemberian Kompensasi
DPR meminta PT PLN Persero memberikan kompensasi secara konkret pada kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Baca juga: Listrik Padam, Rizal Ramli Duga PLN Lakukan Penghematan
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.