JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan mekanisme proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020.
Untuk mempercepat proses tersebut, KPU mewacanakan menghilangkan prosedur pencatatan hasil perolehan suara di formulir C1 kuarto (kecil). Sehingga, nantinya yang digunakan hanya formulir C1 plano (besar).
"Selama ini hasil penghitungan suara di TPS itu ditulis ke dalam fomulir C1 Plano, kemudian dituangkan ke dalam salinan formulir C1 yang diberikan kepada saksi-saksi. Nah kita sedang mengkaji bagaimana jika kita tidak menggunakan salinan C1 lagi" kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Baca juga: KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya
Jika opsi tersebut diterapkan, maka basis data yang digunakan selama proses rekapitulasi adalah data dalam formulir C1 plano.
Apabila terjadi kesalahan pencatatan suara, maka mekanisme koreksinya tidak lagi penyandingan data antar C1 kuarto, melainkan menghitung kembali suara dalam surat suara.
Menurut KPU, mekanisme ini dapat memangkas waktu administrasi.
Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya
Sebab, selama ini, pencatatan formulir C1 kuarto memakan waktu paling lama lantaran harus disalin sebanyak saksi peserta pemilu.
"Ini hanya untuk memangkas administrasi sekaligus memberikan kepastian hasil pemilu," ujar Wahyu.
Selain mewacanakan peniadaan salinan C1 kuarto, KPU juga menggagas rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap).
Baca juga: KPU Akui Wacana E-Rekapitulasi Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik
Mekanisme e-rekap, menurut KPU, juga dapat mempercepat proses rekapitulasi dan penghitungan suara.
Meski begitu, Wahyu menyebut, dua gagasan ini masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.
"Kita kaji terus-menerus supaya pada saatnya nanti kita akan memutuskan bahwa konsep itu bisa dilaksanakan atau tidak," kata dia.
Baca juga: Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020
Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.
Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.