JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menegaskan bahwa dalam merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah dan DPR harus memperjelas pengaturan mengenai pemblokiran (blocking) dan penyaringan (filtering) konten.
Anggara menilai dalam UU ITE saat ini prosedur pemutusan akses sangat minim. Ditambah pula dengan indikator yang tidak memadai terhadap konten "muatan yang dilarang".
Hal itu, kata Anggara, akan mengakibatkan kewenangan yang eksesif yang rentan disalahgunakan oleh Pemerintah.
"Maka, dalam revisi UU ITE, hal ini perlu dengan tegas diatur kembali dan tidak menyerahkan pengaturannya pada aturan turunan di bawah Undang-undang," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Cakup Upaya Paksa Berdasarkan Izin Pengadilan
Anggara mengatakan, blocking dan filtering konten adalah kewenangan yang memang harus dimiliki oleh pemerintah.
Namun, dia menilai, dasar dan syarat blocking serta filtering konten harus diatur dengan tegas.
Artinya, menurut Anggara, harus jelas mengenai batasan konten atau muatan internet yang dapat dibatasi, bagaimana prosedur pembatasannya, dan bagaimana mekanisme pemulihannya karena berhubungan dengan pembatasan hak asasi manusia.
Menurut Anggara, diperlukan juga pembagian kewenangan yang jelas terkait siapa saja yang bisa memeriksa, mengeksekusi dan mengawasi tindakan blocking dan filtering tersebut.
Selain itu, ia menekankan bahwa idealnya blocking yang dilakukan pemerintah juga harus dengan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan demi mengedepankan transparansi dan keadilan.
"Tidak seperti saat ini dimana Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai penyidik, penuntut, sekaligus hakim. Setidaknya, pengawasan dan blocking dilakukan oleh lembaga independen, bukan menteri," kata Anggara.
Wacana pemerintah merevisi UU ITE mengemuka pasca-pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini dan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkaji rencana revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.