Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Revisi UU ITE Harus Cakup Upaya Paksa Berdasarkan Izin Pengadilan

Kompas.com - 06/08/2019, 07:15 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus mencakup mengenai ketentuan soal mekanisme upaya paksa.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menegaskan, upaya paksa atau ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1×24 jam.

Ketentuan ini sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, aturan itu dihapus saat UU ITE direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dari pengadilan," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Agar Tak Tumpang Tindih, UU ITE dan RKUHP Diminta Sejalan

Anggara menjelaskan, segala bentuk upaya paksa berdasarkan izin pengadilan telah diatur dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Sementara, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara peserta yang menandatangani kovenan tersebut.

Dengan demikian, ketentuan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR. Begitu juga dengan KUHP dan KUHAP.

"Revisi UU ITE akan juga mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP, bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan," ucap Anggara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai negara peserta ICCPR," kata dia.

Baca juga: ICJR Minta Pasal Multitafsir dan Berpotensi Overkriminalisasi di UU ITE Dihapus

Wacana pemerintah merevisi UU ITE mengemuka pasca-pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini dan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkaji rencana revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com