Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Gula Rafinasi dan Palsukan Gula Kristal Putih, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2019, 20:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, pelaku menjadikan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) palsu yang harga jualnya lebih tinggi.

Pelaku menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk memasarkan GKP palsu tersebut.

"Dari beberapa TKP di Jateng dan Yogyakarta, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi

Ia menyampaikan, kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pembeli. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 di daerah Jawa Tengah.

Kelimanya berinisial E selaku Direktur PT BMM yang memproduksi GKR, H selaku Direktur PT MWP yang merupakan perusahaan fiktif, W alias S selaku pembeli gula rafinasi ilegal, S selaku pembuat GKP palsu, dan A selaku distributor GKP palsu.

Nico menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena melihat peluang keuntungan. Sebab, harga jual GKP lebih tinggi.

"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. Ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," tutur dia.

Padahal, penjualan GKR langsung kepada konsumen telah dilarang seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.

Polisi mencatat, PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi

Polisi pun masih mendalami lebih detail sejak kapan para tersangka melakukan aksinya.

Dari para pelaku, polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 jo Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com