JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Independent Power Producer (IPP) PT PLN, Ahsin Sidqi heran akan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang beberapa kali ikut rapat dengan pejabat PLN membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Ia menilai, sebenarnya anggota DPR seperti Eni tak perlu datang ke rapat-rapat internal perusahaan.
"Saya waktu itu tidak tahu Ibu Eni anggota DPR. Hanya saja oleh penyidik KPK disampaikan, kalau ada anggota DPR ikut pertemuan perlu enggak? Maka pendapat saya tidak perlu," kata Ahsin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: 2 Direktur PLN Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir
Ahsin menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1, mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Dalam sejumlah kunjungan Eni ke PLN, Ahsin tak memahami persis maksud Eni ikut dalam sejumlah pertemuan pejabat PLN dan pengusaha dalam pembahasan proyek itu.
Ia hanya menduga, Eni membawa kepentingan tertentu saat itu.
"Saya memang tidak tahu dia sebagai apa. Karena asumsi saya kalau orang datang ke PLN, mungkin punya kepentingan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Baca juga: Sofyan Basir Harap PLN Bisa Segera Tuntaskan Masalah Arus Listrik
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Sementara itu, Eni divonis enam tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini.
Eni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Ia dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.