JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) meminta seluruh kadernya menjaga soliditas partai setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Diketahui, Daryatmo dan Sarifuddin merupakan penggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang diajukan pada 17 Desember 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding.
Baca juga: Hanura Akan Tuntut Kubu Daryatmo Cs jika Tak Kembalikan Aset Partai
Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
"DPP Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus partai Hanura tingkatan DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting untuk tetap menjaga soliditas dan tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai
Benny menambahkan, seperti yang diarahkan OSO, seluruh kader Hanura diharapkan tetap solid dan berkonsentrasi dalam rangka konsolidasi partai yang sempat terganggu karena adanya kubu Daryatmo Cs.
"Sudah terbukti bahwa Daryatmo Cs bukanlah kepengurusan yang sah. Maka dari itu, seluruh kader Hanura harus berpedoman kepada seluruh kebijakan partai yang ditetapkan di bawah kepemimpinan Ketum Pak OSO," ungkapnya kemudian.
Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.
Baca juga: Daryatmo dan Sudding Diminta Tidak Lagi Mengatasnamakan Hanura
Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Sebelumnya, kepengurusan Hanura OSO dan Syarifuddin Sudding merupakan kepengurusan yang sah sebelum terbitnya SK Menkum HAM 17 Januari 2018. Namun akibat konflik, kedua elite Hanura itu pecah kongsi.
Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen
Kemudian, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham tahun 2018.
Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.
Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.
Kemudian, pada 17 Desember 2018, Daryatmo dkk mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.