JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) akan menuntut Daryatmo dan Syarifuddin Sudding jika tidak mengembalikan aset dan mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai Hanura yang sah.
Diketahui, Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang diajukan pada 17 Desember 2018 ke MA.
Dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Daryatmo dan Sudding.
Baca juga: Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai
Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
"Setelah putusan ini keluar, sudah jelas bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah Pak Oesman Sapta (OSO). Kalau mereka (Daryatmo dan Syarifuddin) tidak mengikuti ini dan tidak mengembalikan aset partai, mungkin akan kami tuntut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar saat konferensi pers di DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Ia menambahkan, salah satu aset yang minta dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo Cs di Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Ada kantor, di Bambu Apus ya, dan itu kita minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," tegasnya.
Baca juga: Daryatmo dan Sudding Diminta Tidak Lagi Mengatasnamakan Hanura
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyatakan, akan melakukan tindakan hukum, baik pidana maupun perdata juja Daryatmo Cs menolak mengakui putusan MA.
"Setelah putusan MA ini keluar, kita mengimbau kepada seluruh mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura. Segala aset-aset kita juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kita akan melakukan tindakan hukum, perdata maupun pidana," ujar Benny.
Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.
Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen
Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Sebelumnya, kepengurusan Hanura OSO dan Syarifuddin Sudding merupakan kepengurusan yang sah sebelum terbitnya SK Menkum HAM 17 Januari 2018. Namun akibat konflik, kedua elite Hanura itu pecah kongsi.
Baca juga: Bertemu Jokowi, OSO Sodorkan 40 Kader Hanura Sebagai Menteri
Kemudian, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham tahun 2018.
Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.
Baca juga: Hanura Sebut Pertemuan 4 Ketum Parpol di Kantor Nasdem Bahas Kursi MPR
Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.
Kemudian, pada 17 Desember 2018, Daryatmo dkk mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.