Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi

Kompas.com - 05/08/2019, 13:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap kasus penangkapan pada kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut setelah turun ke lapangan dan melakukan investigasi.

Berikut adalah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh YLBHI:

1. Ratusan orang ditangkap sewenang-wenang oleh ratusan anggota Polri dan TNI pada tanggal 18 Juli dan 19 Juli 2019 tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa pernah dipanggil secara sah menurut hukum;

2. Anggota SMB setelah ditangkap tidak dibawa ke kantor Kepolisian tetapi diduga bawa ke kantor perusahaan dan sempat ditahan di kantor Perusahaan Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group yang selama ini berkonflik dengan petani;

3. Telah terjadi penyiksaaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap ratusan orang-orang SMB;

4. Telah terjadi pembakaran kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, pengrusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat SMB berupa rumah ibadah (1 buah musholla, 2 buah gereja, pondasi masjid yang sudah mulai dibangun), sekolah TK, fondasi bangunan SMP hingga SMA. Rumah-rumah warga dibakar, kendaraan hilang tanpa surat penyitaan ada pula mobil warga yang dibakar;

5. Adanya larangan terhadap keluarga maupun pihak luar untuk bertemu dengan tersangka.

Era menambahkan, sampai laporan tersebut diturunkan, keluarga dilarang bertemu dengan tersangka.

YLBHI, kata Eka, bahkan memutuskan untuk mendatangi Polda Jambi pada 25 Juli 2019 dan bertemu dengan Direskrimum Polda Jambi. Namun dilarang menemui tersangka dengan alasan bukan keluarga.

Tidak hanya itu, Eka menuturkan, polisi menangkap ratusan orang tetapi hanya merilis 59 orang.

"Ada rentang waktu antara kejadian penganiayaan TNI yang dituduhkan dengan peristiwa penangkapannya sendiri," kata dia.

Baca juga: YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi

Penangkapan pelaku penganiyaan terhadap TNI terjadi pada 13 Juli dan penangkapan pada 18-19 Juli 2019 tanpa surat penangkapan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan.

"Orang-orang ini banyak dari mereka yang ditangkap sewenang-wenang, dipulangkan paksa ke kampung halaman masing-masing tanpa harta benda, tanpa diberi kesempatan memperjuangkan hak-haknya," terang dia.

YLBHI juga mempertanyakan hubungan antara kasus penganiayaan dengan pembakaran lahan.

Eka menilai terdapat suatu kepentingan di balik penangkapan orang-orang SBM tersebut.

"Kami lihat, penangkapan ke petani ini hanya alat untuk bagaimana lahan dikosongkan dan petani diusir," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com