JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkap dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan petinggi Polres Jakarta Pusat saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan bahwa oknum tersebut merampas alat kerja seorang jurnalis.
"Kapolresnya mengambil, Kapolres Jakarta Pusat, semua file-file itu dihapusin, mulai foto, video, bahkan yang dia ketik," ujar Erick saat acara diskusi bertajuk "Kepolisian dalam Bingkai Media" di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Baca juga: Proses Hukum 10 Anak Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diselesaikan di Luar Pengadilan
Ia mengatakan bahwa wartawan tersebut mengaku tidak merekam dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga saat kerusuhan.
Namun, oknum anggota kepolisian itu tetap mengambil gawai dan menghapus dokumen dalam gawai milik jurnalis.
Erick mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada pelanggaran UU Pers yang dilakukan aparat kepolisian," kata dia.
Sayangnya, menurut catatan AJI Jakarta, 26 kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang mereka laporkan selama 2019 tidak ada yang pernah sampai ke tahap persidangan.
"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," ungkap Erick.
Rinciannya, 20 laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat kerusuhan 21-22 Mei, 5 laporan terkait Malam Munajat 212, dan satu laporan saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.
Dugaan kekerasan yang dilaporkan ada yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Baca juga: Polri Telusuri Dugaan Kekerasan pada Anak yang Ditangkap terkait Kerusuhan 22 Mei
Tak jauh berbeda, laporan melalui mekanisme internal Polri, yaitu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tak diproses.
"(Jalur Propam Polri dan pidana) sama sekali belum ada yang diproses," kata dia.
Erick pun berharap agar aparat kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Jika tidak, ia menilai hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.