Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanannya Ditangguhkan Sejak Akhir Juni, Berkas Pemeriksaan Soenarko Masih Diproses

Kompas.com - 03/08/2019, 07:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik masih menyelesaikan tahap pemberkasan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang penangguhan penahanannya telah dikabulkan Polri pada 21 Juni 2019.

Soenarko merupakan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Masih dalam proses pemberkasan sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Dinilai Bisa Redam Potensi Konflik

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...

Polri pun tidak memberikan syarat khusus saat mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

Terkait kasus ini, Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.

Kompas TV Sidang praperadilan gugatan kasus kepemilikan senjata Kivlan Zen kembali digelar di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7) siang. Sidang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak Kivlan Zen.Kuasa hukum Kivlan Zen membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi dalam penangkapan Kivlan Zen. Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya menilai jika saksi yang dihadirkan oleh pihak Kivlan malah menguntungkan tim penyidik. Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, barang bukti dan saksi dari pihak Kivlan Zen menguatkan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur. Tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen masih harus mendekam ditahanan karena permintaan penangguhan penahanannya ditolak polisi.Berbeda dengan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar lain seperti EggySujana, mantan Danjen Kopassaus Mayjen Purnawirawan Soenarko, danLieus Sungkarisma telah menerima penangguhan penahanan. Penyidik polri menilai Kivlan bersikap tidak kooperatif. #KivlanZen #Makar #Kerusuhan2122Mei

 

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com