JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik masih menyelesaikan tahap pemberkasan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang penangguhan penahanannya telah dikabulkan Polri pada 21 Juni 2019.
Soenarko merupakan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Masih dalam proses pemberkasan sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2019).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Dinilai Bisa Redam Potensi Konflik
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...
Polri pun tidak memberikan syarat khusus saat mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Terkait kasus ini, Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.