JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, koalisi partai politik hanya dibentuk selama proses pemilu presiden.
Setelah presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan, tidak ada lagi koalisi atau oposisi.
"Parpol ini berkoalisi pada saat pilpres, selesai pilpres, selesailah sudah koalisi. Tidak ada yang namanya koalisi pasca-pilpres apalagi koalisi oposisi," kata Basarah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Seluruh Konstituen Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi
Basarah mengatakan, tidak satu pun undang-undang yang mengatur soal kelembagaan koalisi dan oposisi. Sebaliknya, aturan soal koalisi partai politik diatur dalam UUD 1945 Pasal 6a ayat 2.
Dalam pasal itu, diatur tentang kewenangan partai atau gabungan partai untuk mengusung calon presiden dan cawapres.
"Artinya adalah koalisi parpol itu terjadi hanya pada saat koalisi pilpres," kata Basarah.
Menurut Basarah, fungsi pengawasan terhadap pemerintahan bukan hanya menjadi kewajiban partai yang tak bergabung ke pemerintah. Fungsi tersebut melekat ke seluruh partai yang memiliki fraksi di DPR.
Hal ini sesuai dengan tiga fungsi DPR, yaitu budgeting, legislasi, dan pengawasan.
Baca juga: Ingin PAN Oposisi Jokowi-Maruf, Amien Rais Sampaikan Pesan Tertulis
"Jadi setiap parpol dia otomatis memiliki fungsi pengawasan. Bukan karena partai bergabung dalam satu koalisi pemerintahan lalu kemudian hak pengawasannya hilang, tidak demikian," tegas Basarah.
Oleh karenanya, Basarah menambahkan, penting bagi para partai politik untuk bersilaturahim kembali, apalagi mereka yang berseberangan kubu di pilpres 2019.
"Pemilu sudah selesai, harusnya pesta demokrasi itu harusnya sesuatu yang menggembirakan," katanya.