Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan

Kompas.com - 02/08/2019, 17:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut, 70 persen korban perdagangan orang di Indonesia adalah perempuan dan anak-anak.

"Sebagian besar korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) adalah anak dan perempuan, 70 persen ya. Korban TPPO dari Indonesia itu banyak karena kita masih negara berkembang," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA Destri Handayani saat membuka kampanye publik "Anti Perdagangan Orang" di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Jenazah 2 WNI Korban TPPO di Suriah Dipulangkan ke Tanah Air

Perdagangan orang, lanjut dia, bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan dunia.

Sebab, perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional dan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang. 

Destri mengatakan, anak dan perempuan yang tinggal di desa menjadi obyek kejahatan perdagangan orang.

Menurut dia, hal itu terjadi lantaran tingkat ekonomi masyarakat di desa yang tergolong kurang mampu dan kurangnya akses pendidikan.

"Anak dan perempuan berpotensi makin banyak menjadi korban TPPO saat negara kita masuk dalam bonus demografi, saat itu usia produktif masyarakat Indonesia sangat tinggi. Tawaran-tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi menggiurkan masyarakat sehingga mudah dipengaruhi," papar dia.

Baca juga: 13 TKW Direpatriasi dari Suriah, Enam Orang Korban TPPO

Destri menyampaikan, TPPO menjadi tindak pidana kejahatan yang membahayakan karena ada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan.

Dari segi proses, TPPO dilakukan dengan cara perekrutan ataupun penampungan orang.

"Dari segi tujuan, ada unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Jadi, cari untung dari menjual orang, bisa tenaganya yang dieksploitasi, tubuhnya, dan jasanya. Adapun caranya bisa dengan penipuan dan ancaman kekerasan," kata Destri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com