Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pemilik Data Dinilai Belum Terpenuhi dan Terlindungi karena Tak Dijamin UU

Kompas.com - 02/08/2019, 17:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu hal yang menjadi pentingnya UU PDP adalah karena hak-hak pemilik data belum terpenuhi dan terlindungi.

Hal itu dibahas dalam konferensi pers koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait RUU PDP di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai hak pemilik data. Apa saja daftar hak pemilik data atau yang dikenal right of subject data. Right of subject data yang harus ditegaskan dijamin dalam satu undang-undang," tutur Deputi Direktur Riset Lembaga dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya

Contohnya, kata Djafar, adalah hak ases dan informasi. Pemilik data, menurut Djafar, memiliki hak mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang mendapatkan akses data kependudukan.

Selain itu, seperti diungkapkan Wahyudi, sebagai pengendali dan prosesor data, baik Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maupun pihak yang melakukan pengaksesan data kependudukan, harus menerapkan sistem perlindungan data yang kuat.

"Harus memastikan juga tidak adanya kegagalan dalam perlindungan data pribadi. Kepastian ini tentunya tidak semata-mata dalam bentuk pernyataan, tetapi setelah melalui proses penilaian yang hasilnya diumumlan secara terbuka," paparnya kemudian.

Diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan akses data pribadi kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Baca juga: Jual Beli Data Pribadi Marak, Ini 8 Tips Untuk Melindungi Data Anda

Tjahjo memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

"Karena secara clear dari Kemendagri termasuk MoU dari beberapa instansi kementerian lembaga dan swasta, perbankan, asuransi, itu enggak ada masalah. Enggan akan bocor," ujar Tjahjo.

"Tapi kan bisa aja oknum-oknum masyarakat memanfaatkan itu dengan Google, dengan membuka medsos dan lain sebagainya. Itu yang dilarang. Karena setiap warga negara harus dilindungi rahasia data kependudukannya," lanjut dia.

Kompas TV Peluncuran anjungan Kartu Identitas Anak merupakan inovasi di bidang layanan kependudukan dari kota Bandung. ATM KIA milik Kota Bandung ini dinilai lebih aman karena adanya fitur sidik jari. Anjungan ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan KIA. Cukup datang ke tempat ATM KIA yang disediakan Pemkot Bandung dan mengikuti tata caranya warga langsung bisa mendapatkan kia tanpa perlu menunggu lama. KIA ini memiliki banyak fungsi yang bisa didapatkan anak sebagai hak sipilnya. Dengan mencetak KIA maka data kependudukan anak-anak di bawah 17 tahun bisa terus diperbaharui karena selama ini pemerintah masih fokus pada perekaman KTP untuk penduduk usia di atas 17 tahun. Untuk lebih mempermudah mendapatkan kia disdukcapil akan menyediakan mesin ATM pencetak KIA di seluruh kecamatan di Kota Bandung. #ATMKIA #KartuIdentiasAnak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com