Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Harus Kita Ketahui soal "Contempt of Court"

Kompas.com - 02/08/2019, 09:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "contempt of court" dalam bidang hukum bukanlah suatu hal baru.

Terminologi ini muncul menyusul dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Butir 4 alinea ke-4 aturan tersebut mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Baca juga: Banyak Hakim Diserang, DPR Didesak Bahas UU Contempt of Court

Lalu, bagaimanakah konsep "contempt of court" sebenarnya?

1. Penghinaan terhadap keadilan

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut, masyarakat kerap kali salah paham dan disesatkan oleh istilah "contempt of court".

Istilah itu mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan. Padahal, menurut Sunarto, tidak demikian.

"Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim," kata Sunarto dalam Seminar Nasional Peran Undang-undang "Contempt of Court" di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: MA Sebut Contempt of Court Penghinaan pada Keadilan, Bukan Pengadilan Atau Hakim

Sunarto mengatakan, pengertian contempt of court saat ini berada di titik yang absurd dan tidak jelas.

Sebab, konsep ini kerap kali dikaburkan dengan prinsip transparansi, kontrol yudisial, dan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Namun, meskipun disadari istilah contempt of court tidak tepat, hingga saat ini belum ditemukan alternatif lain dalam hal ini.

Baca juga: Pengacara Serang Hakim Saat Sidang di PN Jakpus

Secara undang-undang, contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

2. Sederet kasus contempt of court

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, bukan sekali dua kali saja terjadi contempt of court atau penghinaan terhadap keadilan.

Pada 15 November 2003 misalnya, gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka NTT dibakar oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Peristiwa yang sama juga terjadi di PN Maumere NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung Jawa Tengah, 2013 di PN Depok Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul DI Yogyakarta.

Baca juga: Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang

Tidak hanya infrastruktur pengadilan, penyerangan terhadap hakim juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang saat berkendara.

Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.

Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

Baca juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Menggunakan Ikat Pinggang

Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.

"Terakhir, tanggal 18 Juli yang lalu di PN Jakarta Pusat, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif.

3. Desakan pembentukan Undang-undang contempt of court

Belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal contempt of court.

Menurut Wakil Ketua MA Sunarto, perihal contempt of court sejauh ini diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Bagir Manan Sebut Contempt of Court Karena Buruknya Kualitas Peradilan

Sejumlah pihak mendesak pembuat undang-undang untuk segera membentuk aturan soal hal ini karena dinilai urgen.

IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung (MA) menilai, penting untuk segera mengundangkan Undang-undang contempt of court karena banyaknya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan atau aparatur pengadilan saat berproses mengadili suatu perkara.

Ancaman penyerangan ini tidak akan berkurang jika tidak dicegah melalui penegakan undang-undang.

Baca juga: Binsar Gultom: Biarkan Sidang Berjalan, Jangan Sampai Terjadi Contempt of Court

Oleh karenanya, pembuat undang-undang dinilai tak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU contempt of court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik.

"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup. Jangan terlalu lama membiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan sehingga para pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Ketua IKAHI Cabang MA Syamsul Ma'arif.

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus

Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua MA Bagir Manan. Ia menyebut, ketentuan-ketentuan dalam pidana umum maupun tindakan administrasi saja tidak cukup.

Di situlah diperlukan aturan tersendiri soal contempt of court.

"Selain karena cakupan contempt of court lebih luas, juga secara sosiologis didapati kenyataan peristiwa-peristiwa atau ucapan-ucapan yang merendahkan atau melecehkan pengadilan dan hakim," katanya.

Namun demikian, bersamaan dengan desakan pembuatan UU contempt of court, Bagir menilai, lingkungan badan pengadilan harus mampu menjadi lembaga hukum yang dipercayai oleh publik.

Baca juga: Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan

Peristiwa ini seharusnya dilihat dari sudut pandang "akibat" peristiwa itu bisa terjadi.

Menurut Bagir, sebagian publik berpendapat bahwa pengadilan terkadang tidak benar-benar menjadi tempat mencari dan menemukan keadilan.

Anggapan ini muncul karena sejumlah peristiwa terdahulu.

Misalnya, adanya kasus sejumlah hakim dan pejabat pengadilan lain yang diadili dan dihukum karena menerima suap.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar

Peristiwa lain, adanya tunggakan perkara yang tidak diputus sesuai dengan asas sederhana dan cepat.

Oleh karenanya, Bagir menilai, penting dilakukan upaya penguatan kepercayaan publik.

Hal ini untuk menekan angka contempt of court serta menumbuhkan keinginan masyarakat menjaga dan melindungi kehormatan pengadilan dan hakim dari segala bentuk pelecehan.

"Kehadiran ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa kehendak dan tekad yang kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan semacam contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Kompas TV Defrizal menyerang hakim di ruang sidang saat sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Ia dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara itu Sunarso. Polisi bertindak dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas. Pelaku perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang. Mahkamah Agung menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat informasi pelaku penyerangan menyesali perbuatannya. Namun PN Jakarta Pusat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena ada tindak penganiayaan. Perhimpunan pengacara dari Peradi mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim masih ada langkah hukum selanjutnya. #PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com