Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung dan ICW Dorong DPR Rampungkan RUU KUHAP

Kompas.com - 02/08/2019, 00:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong anggota DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Sebab, saat ini hukum acara pidana masih banyak yang timpang tindih karena tidak ada pembaruan.

"Kalau dalam RUU KUHAP kita dorong segera (diselesaikan) karena UU-nya sudah terlalu lampau ya dari tahun 1981. Maka dari itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan buku soal KUHAP supaya mempermudah anggota DPR menyelesaikan RUU supaya sistem hukumnya tidak ada yang tumpang tindih," ujar Tim Penyusun Buku "KUHAP", Yan Aswari, yang juga jaksa Kejagung di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Pelibatan KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta Bisa Diatur di KUHAP

Aswari menyampaikan, ada sejumlah poin yang dijabarkan dalam buku tersebut terkait permasalahan dalam KUHAP saat ini, seperti soal penangkapan penahanan, penyitaan aset, penyidik dan penuntut umum, dan wewenang pengadilan untuk mengadili.  

Menurut dia, selama ini Kejagung sudah berperan aktif dalam mendesak DPR menyelesaikan RUU KUHAP.

Hal itu dilakukan karena kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang sentral dalam menghubungkan penegak hukum lainnya.

Apalagi, lanjut dia, banyak pihak yang juga belum menyadari akan adanya beberapa pasal dalam KUHAP yang telah dihapus atau diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terdapat 130 perundang-undangan yang memiliki hukum acara yang berbeda. Telah dilakukan pengkajian, ada lebih dari 1.300 pasal yang memuat aturan formil dalam 130 perundang-undangan," kata Jaksa Fungsional pada Asisten Umum Jaksa Agung RI itu.

Baca juga: Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Tak Akan Lincah

Sementara itu, Koordiantor Divisi Hukum Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun, menuturkan, pihaknya senada dengan Kejagung bahwa ada pasal-pasal yang tidak sinkron di KUHAP.

Maka dari itu, ia meminta RUU KUHAP segera diselesaikan agar ada harmonisasi hukum pidana.

"Bahwa memang ada pasal-pasal yang enggak sinkron, perlu harmonisasi. Artinya memang harus segera RUU KUHAP selesai sebelum ada kasus tumpang tindih," ucap Tama.

Dia mencontohkan, salah satu peraturan dalam KUHAP yang belum diatur yakni terkait pidana korupsi di bidang korporasi.

Baca juga: Gugat Pasal 162 KUHAP, Yusril Tidak Ingin Jaksa Sembunyikan Saksi

 

Sejauh ini, lanjut dia, aturan pidana korupsi korporasi terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Dalam konteks kekosongan hukum, perma itu perlu, tetapi, ke depan kenapa pidana korupsi korporasi enggak dimasukkan saja dalam UU. Apalagi bicara soal dampak, korupsi korporasi itu besar sekali," ucap Tama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com