JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menerima kedatangan drg. Romi Syofpa Ismael di kantornya, Kamis (1/8/2019).
Romi menemui Moeldoko mengadukan penganuliran kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS)-nya.
Moeldoko menilai semestinya Romi tak dianulir kelulusannya lantaran telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi CPNS.
"Pada pagi hari ini saya menerima drg Romi, panggilannya Ami. Mengadukan atas hasil seleksi CPNS. Kalau saya dengarkan tadi bahwa beliau telah mengikuti standar seleksi dengan baik," ujar Moeldoko usai bertemu Romi.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman soal Kasus Dokter Gigi Romi, Bupati Solok Selatan Minta Jadwal Ditunda
Moeldoko mengatakan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas memberikan akses seluas-luasnya kepada golongan difabel.
Berdasarkan laporan yang ia terima, Romi memiliki kemampuan untuk bertugas sebagai dokter gigi.
Bahkan, masyarakat setempat sangat menghormati dan menginginkan Romi bertugas kembali.
"Untuk itu, atas apa yang dihadapi sekarang, kami mencoba untuk bisa membantu memfasilitasi, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga apa yang dihadapi sekarang ada sebuah solusi yang bijaksana. Saya pikir itu," lanjut Moeldoko.
Baca juga: Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Ini Kisah Drg Romi Cari Keadilan...
Sebelumnya, drg Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.