JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat ke pihak kejaksaan.
Liliana merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (swasta) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Kasus Suap di Imigrasi Mataram, KPK Sudah Periksa 30 Saksi
Menurut rencana, sidang terhadap Liliana akan dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 45 saksi selama proses penyidikam terhadap Liliana.
Saksi-saksi itu terdiri dari berbagai unsur yakni sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram serta beberapa pihak swasta.
Dalam kasus ini, Liliana diduga menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurnadie serta Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah dengan uang senilai Rp 1,2 miliar.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus OTT Pejabat Imigrasi Mataram
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, tetapi bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort yang dikelola PT Wisata Bahagia.
Liliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.