JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat serta Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Rabu (31/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petugas mendapati sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi dalam penggeledahan tersebut.
"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Febri kepada wartawan.
Baca juga: Delapan Petugas KPK Geledah Seluruh Ruangan Sekda Jabar
Febri mengatakan, petugas menggeledah kantor Sekda Jawa Barat selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Setelah selesai menggeledah kantor Sekda, petugas menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicekal ke Luar Negeri
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.